Recent post
Archive for 2016
MAKALAH
BADAN PENYELENGGARA
JAMINAN SOSIAL
(BPJS)
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar
Kesehatan Masyarakat
Dosen pengampu: Rahardjo
Apriyatmoko, SKM., M.Kes
Disusun
Oleh :
1. Nunung
Aryanti 010115A085
2. Puspa
Siwi Wulandari 010115A095
3. Rafika
Rahma 010115A098
4. Riska
Novi Asafitri 010115A105
5. Sahrul 010115A107
6. Sang
Ayu Ketut Sri Suprapti 010115A110
PROGRAM
STUDI KEPERAWATAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN
NGUDI
WALUYO UNGARAN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial” ini. Tak lupa shalawat dan salam kita hanturkan kepada Nabi Muhammad
SAW sebagai junjungan kita. Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah pengantar
kesehatan masyarakat
yang sedang diikuti oleh penyusun dalam perkuliahan di STIKES Ngudi
Waluyo Ungaran.
Penyusun juga ingin berterima kasih
kepada dosen mata kuliah pengantar kesehatan masyarakat ini atas bimbingannya. Namun, penyusun menyadari
bahwa masih banyaknya kekurangan dalam makalah ini, untuk itu kritik dan saran
pembaca sangat diperlukan guna melengkapi makalah ini. Akhirnya, penyusun
berharap semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca.
Ungaran, Mei 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang......................................................................................................... 1
2. Tujuan....................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
1.
Pengertian BPJS..................................................................................................... 3
1.1 Pembentukan
BPJS.......................................................................................... .3
2. Jenis –
Jenis BPJS................................................................................................... 4
2.1 BPJS
Kesehataan............................................................................................. .4
2.2 BPJS
Ketenagakerjaan..................................................................................... .6
3. Iuran....................................................................................................................... 8
4. Fungsi, Tugas,
Wewenang, Kewajiban dan Hak BPJS Kesehatan........................ 9
4.1 Fungsi BPJS..................................................................................................... 9
4.2 Tugas BPJS....................................................................................................... 9
4.3 Wewenang
BPJS............................................................................................. .10
4.4 Kewajiban
BPJS.............................................................................................. 10
4.5 Hak BPJS........................................................................................................ 12
5. Kelebihan
dan Kekurang BPJS............................................................................. 12
5.1
Kelebihan BPJS............................................................................................... 12
5.2
Kekurangan BPJS........................................................................................... .12
BAB III PENUTUP
1.
Kesimpulan.......................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pada tanggal 1 Januari 2014 BPJS
Kesehatan telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan. Bagi Tenaga Kerja
yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek
(Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang
terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang
implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain:
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
(PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta
Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional). BPJS Kesehatan akan
memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban
untuk membayar iuran.
Dalam pelaksanaan BPJS, masih ditemukan
banyak masalah yang menyebabkan munculnya keluhan-keluhan dari masyarakat
diantaranya: proses registrasi yang rumit, pelayanan yang kurang
memuaskan, ruang perawatan yang tidak sesuai dengan jenis iuran BPJS, dan masih
banyak lainnya. Hal ini disebabkan karena kurangnya persiapan dalam
pelaksanaan BPJS. Tidak hanya itu, banyak dari pihak masyarakat yang
belum tahu prosedur registrasi dan cara kerja BPJS. Untuk itu, kita perlu
mengenal BPJS lebih dalam agar kita tidak hanya terikut dengan keluhan-keluhan
yang ada tetapi juga bisa ikut membantu menyelesaikan masalah secara
bersama. Melihat masih banyaknya masalah BPJS yang belum diketahui
penyebabnya maka dalam makalah ini penyusun tertarik untuk membahas pengenalan
terhadap BPJS, bagaimana struktur organisasinya dan lain-lain. Karena untuk
masuk dan ikut dalam sebuah program pemerintah maupun program-program
lainnya setidaknya kita sudah mengetahui mengenai cara kerja program tersebut.
2.
Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah
ini, yaitu :
1. Untuk mengetahui Pengertian BPJS
2. Untuk mengetahui Pembentukan BPJS
3. Untuk mengetahui Jenis – Jenis BPJS
4. Untuk mengetahui Iuran BPJS
5. Untuk mengetahui Fungsi, Tugas,
Wewenang, Kewajiban dan Hak BPJS
6. Untuk mengetahui Kelebihan dan Kekurangan
BPJS
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
BPJS
BPJS menurut UU SJSN
adalah transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah
berjalan dan dimungkinkan untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai
dengan dinamika perkembangan jaminan sosial. (Asih Eka Putri,2014:7)
BPJS adalah badan hukum
publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. (Kementrian
Kesehatan RI,2013:2)
Jadi dapat disimpulkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan
hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Tiga kriteria
di bawah ini
digunakan untuk menentukan
bahwa BPJS merupakan badan hukum
publik, yaitu:
1. Cara pendiriannya atau terjadinya badan hukum itu, diadakan dengan
konstruksi hukum publik,
yaitu didirikan oleh
penguasa (Negara) dengan
Undang-undang.
2. Lingkungan kerjanya, yaitu
dalam melaksanakan tugasnya
badan hukum tersebut pada umumnya dengan publik dan bertindak dengan
kedudukan yang sama dengan publik.
3. Wewenangnya, badan hukum tersebut didirikan oleh penguasa Negara
dan diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan, atau peraturan yang
mengikat umum. (Asih Eka Putri,2014:7)
1.1 Pembentukan BPJS
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS membentuk dua Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembentukan dan pengoperasian
BPJS melalui serangkaian
tahapan, yaitu:
1.
Pengundangan
UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN pada 19 Oktober 2004
2.
Pembacaan
Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 007/PUU- III/2005 pada 31 Agustus
2005
3.
Pengundangan
UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS pada 25 November 2011
4.
Pembubaran
PT Askes dan PT Jamsostek pada 1 Januari 2014
5.
Pengoperasian BPJS
Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.
Rangkaian kronologis
di atas terbagi
atas dua kelompok
peristiwa. Peristiwa pertama adalah pembentukan dasar hukum BPJS yang
mencakup pengundangan UU SJSN, pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dan
pengundangan UU BPJS.
Peristiwa
kedua adalah transformasi badan penyelenggara jaminan sosial dari badan hukum
persero menjadi badan hukum publik (BPJS). Transformasi meliputi pembubaran PT
Askes dan PT Jamsostek tanpa likuidasi dan diikuti dengan pengoperasian BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Komisaris
dan Direksi PT Askes serta Komisaris dan Direksi PT Jamsostek bertanggung jawab
atas keberhasilan atau kegagalan transformasi dan pendirian serta
pengoperasikan BPJS. Di
masa peralihan, keduanya. (Putri
Asih Eka,2014:11)
2.
Jenis – Jenis BPJS
BPJS dibedakan menjadi 2 kelompok, antara lain:
2.1
BPJS
Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
adalah badan hukum publik
yang bertanggungjawab kepada
Presiden dan berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kesehatan. (Asih
Eka Putri,2014:14)
Jaminan
Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungna kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi perlindungan
dasar kesehatan yang diberikan kepada setiapa orang yang telah membayar iuran
atau iurannya dibayar oleh pemerintah.(Kementrian Kesehatan RI,2013:5)
BPJS
Kesehatan merupakan badan hukum publik yang diberikan oleh pemerintah untuk
memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Semua
penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh
BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan diIndonesia
dan telah membayar iuran.
Peserta BPJS
kesehatan ada 2 kelompok, yaitu:
1.
PBI Jaminan Kesehatan
PBI
(Penerima Bantuan Iuran) Adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan
orang yang tidak mampu sebagiamana diamanatkan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial
Nasional) yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program jaminan
kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan
diatur melalui peraturan pemerintah.Yang berhak menjadi peserta PBI lainnya
adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.(Kementrian Kesehatan
RI,2013:7-9)
2.
Bukan PBI Jaminan
Kesehatan.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan
terdiri atas
a. Pekerja
penerima upah dan anggota keluarganya
Adalah setiap orang yang bekerja
kepada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.Pekerja penerima upah
terdiri atas:
1. Pegawai
negeri sipil
2. Anggota
TNI
3. Anggota
Polri
4. Pejabat
negara
5. Pegawai
pemerintah non pegawai negeri
6. Pegawai
swasta
7. Pekerja
lain yang memenuhi kriteria pekerja
penerima upah
b. Pekerja
bukan penerima upah dan anggota keluarganya
Adalah setiap orang yang bekerja
atau berusaha atas resiko sendiri, terdiri atas :
1. Pekerja
diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri
2. Pekerja
lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah
c. Bukan
pekerja dan anggota keluarganya
Adalah setiap orang yang tidak
bekerja tapi mampu membayar iuran jaminan kesehatan, terdiri atas:
1. Investor
2. Pemberi
kerja
3. Penerima
pensiun
4. Veteran
5. Perintis
kemerdekaan
6. Bukan
pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.
Orang
yang dimaksud denga anggota keluarga adalah
a. Satu
orang istri atau suami yang sah dari peserta
b. Anak
kandung, anak tiri dan atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria
:
1. Tidak atau belum pernah menikah
atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
2. Belum berusia 21 tahun atau
belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
Jumlah
peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling
banyak 5 orang. Apabila peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih
dari 5 orang termasuk peserta, dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang
lain dengan membayar iuaran tambahan.
Semua
penduduk Indonesia harus menjadi peserta BPJS Kesehatan, karena kepesertaan
BPJS kesehatan bersifat wajib, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki
jaminan kesehatan lain.
Apabila
kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan maka ketika sakit dan harus berobat
atau dirawat semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa
sangat mahal diluar kemampuan kita. (Kementrian Kesehatan RI,2013:13-26)
2.2
BPJS
Ketenagakerjaan
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) adalah
badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun dan jaminan kematian. (Asih
Eka Putri2014:17).
1.
Jaminan Hari Tua
Merupakan program
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai pengganti atas hilangnya
penghasilan tenaga kerja akibat meninggal dunia, cacat total tetap, atau
mencapai usia tua (55 Tahun) dan penyelenggaraannya dengan sistem tabungan hari
tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Sebelum mengajukan
klaim Jaminan Hari Tua, pastikan Anda memenuhi salah satu kriteria - kriteria
dibawah ini:
1. Mencapai usia 55
Tahun, atau meninggal dunia, atau cacat
total tetap
2.
Pergi ke luar negeri dan tidak kembali
3.
Menjadi PNS/TNI/POLRI
Selain
mendapatkan tabungan di program Jaminan Hari Tua, Anda juga mendapatkan manfaat
berupa pembiayaan kepemilikan perumahan berupa fasilitas Pinjaman Uang Muka
Perumahan (rumah tapak dan rumah susun), Kredit Pemilikan Rumah (rumah tapak
dan rumah susun), rusunawa dan pinjaman renovasi perumahan.
Manfaat
JHT untuk PUMP dan KPR dapat diambil apabila masa kepesertaan Anda minimal 10
tahun dengan besaran maksimal 30%. Apabila masa kepesertaan Anda dibawah 10
tahun, manfaat JHT yang didapat berupa PUMP dengan mekanisme subsidi bunga dari
hasil pengembangan investasi (deposito khusus).
Pengambilan
manfaat sebagian setelah kepesertaan 10 tahun adalah sebesar 10% tanpa
mengambil manfaat kepemilikan perumahan.
2. Jaminan Kematian
Merupakan program
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi ahli waris
peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan akibat kecelakaan
kerja. Program ini merupakan perlindungan
sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya
pemakaman maupun santunan berupa uang. Daftarkan nama ahli waris Anda yang
berhak ke BPJS ketenagakerjaan secara akurat.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Merupakan program
perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan untuk memberikan penggantian
pendapatan berupa santunan dan
kompensasi, pelayanan
kesehatan dan rehabilitasi
bagi tenaga kerja yang
mengalami kecelakaan kerja mulai dari saat berangkat kerja, didalam
lingkungan kerja, sampai tiba kembali
ke rumah atau
menderita penyakit akibat kerja.
4. Jaminan Pensiun
Merupakan program
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika tenaga kerja memasuki usia
tua, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang
meninggal dunia untuk mengganti pendapatan bulanan serta memastikan kehidupan dasar yang layak. Daftarkan nama ahli
waris Anda yang berhak ke BPJS Ketenagakerjaan secara akurat.
Penerima manfaat
pensiun terdiri dari :
a. Peserta
b. 1 (satu) orang istri
atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. Paling banyak 2 (dua)
orang anak yaitu anak kandung, anak
tiri, atau anak angkat yang sah; dan
d. 1 (satu) orang tua
terdiri dari ayah kandung, ibu kandung,
ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat, atau ibu angkat.
Manfaat
Jaminan Pensiun akan di berikan secara berkala setelah Anda mencapai masa iuran
minimal 180 bulan atau setara dengan 5 tahun. Apabila masa iuran belum mencapai
180 bulan, maka Anda akan mendapatkan manfaat jaminan Pensiun secara Lumsum
yaitu akumulasi iuran di tambah dengan hasil pengembangan.
3.
Iuran
Iuran jaminan kesehatan
adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja
dan atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Iuran jaminan kesehatan
yang sudah disepakati di tingkat pokja yang harus diputuskan lagi oleh
pemerintah bagi anggota keluarga tambahan dari peserta pekerja bukan penerima
upah dan peserta bukan pekerja yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari
lima orang termasuk peserta. (Putri Asih Eka,2014:44). Adapun
ketentuannya:
1. Sebesar Rp.22.200,- perorang perbulan, bagi peserta yang
menghendaki pelayanan diruang perawatan kelas III.
2. Sebesar Rp.40.000.- perorang perbulan bagi peserta yang
menghendaki pelayanan diruang perawatan kelas II
3. Sebesar Rp.50.000.- perorang perbulan bagi peserta yang
menghendaki pelayanan diruang perawatan kelas I
Pemberi
kerja wajib membayar lunas iuran jaminan kesehatan seluruh peserta yang menjadi
tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10
kepada BPJS kesehatan. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka iuran
dibayarkan pada hari kerja berikutnya.(Kementrian Kesehatan RI,2013:44-48)
4.
Fungsi,Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak BPJS Kesehan
4.1
Fungsi
UU BPJS menentukan bahwa, “BPJS Kesehatan berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.”
Jaminan kesehatan menurut
UU SJSN diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan
menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
(Asih Eka Putri,2014:20)
BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 (empat)
program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, dan jaminan kematian.
4.2
Tugas
Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:
1.
Melakukan
dan/atau menerima pendaftaran peserta;
2.
Memungut
dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
3.
Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
4.
Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk
kepentingan peserta;
5.
Mengumpulkan dan mengelola data peserta
program jaminan sosial;
6.
Membayarkan
manfaat dan/atau membiayai
pelayanan kesehatan sesuai dengan
ketentuan program jaminan sosial;
7.
Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan
program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
(Asih Eka Putri,2014:20)
4.3 Wewenang
Dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud di
atas BPJS berwenang:
1. Menagih pembayaran iuran;
2. Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek
dan jangka panjang
dengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
memadai;
3. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan
pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan jaminan sosial nasional;
4. Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar
pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan
oleh Pemerintah;
5. Membuat atau menghentikan
kontrak kerja dengan
fasilitas kesehatan;
6. Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja
yang tidak memenuhi kewajibannya;
7. Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai
ketidakpatuhannya dalam membayar
iuran atau dalam
memenuhi kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan;
8. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan
program jaminan sosial.
Kewenangan menagih pembayaran iuran dalam arti meminta pembayaran
dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran,
kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif
yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum
publik. (Asih Eka Putri,2014:21)
4.4 Kewajiban
UU BPJS menentukan
bahwa untuk melaksanakan
tugasnya, BPJS berkewajiban
untuk:
2.
Memberikan
nomor identitas tunggal kepada peserta. Yang dimaksud dengan ”nomor
identitas tunggal” adalah
nomor yang diberikan secara khusus oleh BPJS kepada
setiap peserta untuk menjamin tertib administrasi atas hak dan kewajiban setiap
peserta. Nomor identitas tunggal berlaku untuk semua program jaminan sosial;
3.
Mengembangkan aset
Dana Jaminan Sosial
dan aset BPJS
untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta;
4.
Memberikan informasi
melalui media massa
cetak dan elektronik mengenai kinerja,
kondisi keuangan, serta
kekayaan dan hasil pengembangannya. Informasi mengenai
kinerja dan kondisi keuangan BPJS
mencakup informasi mengenai
jumlah aset dan
liabilitas, penerimaan, dan pengeluaran untuk setiap Dana Jaminan
Sosial, dan/ atau jumlah aset dan liabilitas, penerimaan dan pengeluaran BPJS;
5.
Memberikan
manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan UU SJSN;
6.
Memberikan
informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan
yang berlaku;
7.
Memberikan informasi
kepada peserta mengenai
prosedur untuk mendapatkan hak
dan memenuhi kewajiban;
8.
Memberikan
informasi kepada peserta mengenai saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan
pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
9.
Memberikan
informasi kepada peserta mengenai besar hak pensiun 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun;
10.
Membentuk
cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku
umum;
11.
Melakukan
pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan
jaminan sosial;
12.
Melaporkan
pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam)
bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
13.
Kewajiban-kewajiban
BPJS tersebut berkaitan dengan tata kelola BPJS sebagai badan hukum publik.
(Asih Eka Putri,2014:22)
4.5 HAK
UU BPJS menentukan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, BPJS berhak:
·
Memperoleh
dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan
Sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanganmemperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
program jaminan sosial dari DJSN. (Asih Eka Putri,2014:23)
5.
Kelebihan dan Kekurangan BPJS
BPJS
yang baru beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, tentunya tidak luput dari
kekurangan. Namun walaupun demikian BPJS pun tentu memiliki kelebihan.
Berdasarka analisis, kekurangan dan kelebihan BPJS anatara lain:
5.1 Kelebihan
a.
Lebih menguntungkan dibandingkan asuransi komersial, yang
mana BPJS kepesertaanya wajib bukan sukarela, BPJS bukan profit (mencari
keuntungan) tetapi bersifat non-profit, dan manfaat yang didapat bersifat
komprehensif.
b.
Secara aturan BPJS memenuhi prinsip-prinsip jaminan sosial.
c.
Sistem gotong royong yang memunculkan kemandirian.
d.
Asuransi berlaku seumur hidup dari anak
baru lahir hingga lansia.
5.2 Kekurangan
a. Terjadi pengalihan tanggung jawab
negara kepada individu atau rakyat melalui iuran yang dibayarkan langsung, atau
melalui pemberi kerja bagi karyawan swasta, atau oleh negara bagi pegawai
negeri. Lalu sebagai tambal sulamnya, negara membayar iuran program jaminan
sosial bagi yang miskin. Pengalihan tanggung jawab negara kepada individu dalam
masalah jaminan sosial juga bisa dilihat dari penjelasan undang-undang tersebut
tentang prinsip gotong-royong yaitu: Peserta yang mampu (membantu) kepada peserta yang kurang mampu dalam
bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah
membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Jadi,
jelas undang-undang ini justru ingin melepaskan tanggung jawab negara terhadap
jaminan sosial atau kesehatan.
b. Yang akan menerima jaminan sosial
adalah mereka yang terdaftar dan tercatat membayar iuran.
c. Belum mencakup semua masyarakat,
misalnya gelandangan, anak panti asuhan, orang jompo, dan sebagainya.
d. Jaminan sosial tersebut hanya
bersifat parsial, misalnya jaminan kesehatan : tidak semua jenis penyakit dan
semua jenis obat akan ditanggung oleh BPJS.
e. Sistem kerjasama dengan rumah sakit
belum efektif. Masih banyak rumah sakit swasta yang enggan bekerjasama dengan
BPJS karena merasa dirugikan.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk dengan
Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang diberikan oleh pemerintah
untuk memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. BPJS Kesehatan akan membayar kepada fasilitas
kesehatan tinghkat pertama dengan kapitasi.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun dan jaminan kematian.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementrian
Kesehatan RI, Buku Saku FAQ ( Frequently
Asked Questions ) BPJS Kesehatan, ( Jakarta: Kementrian Kesehatan RI,2013 )
BPJS Kesehatan, Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan,
( Jakarta: Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 2013 ).
BPJS
Ketenagakerjaan, Panduan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan, (
Jakarta: Pusat Layanan Informasi
BPJS Ketenagakerjaan 2014 )
Putri, Asih
Eka.2014.Paham BPJS Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.Jakarta: Friedrich- Ebert-Stiftung
Kantor Perwakilan Indonesia.