Popular Post

Popular Posts

Posted by : Unknown Sabtu, 21 Mei 2016

MAKALAH
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
(BPJS)

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Kesehatan Masyarakat
Dosen pengampu: Rahardjo Apriyatmoko, SKM., M.Kes

Disusun Oleh :
1.      Nunung Aryanti                           010115A085
2.      Puspa Siwi Wulandari                  010115A095
3.      Rafika Rahma                               010115A098
4.      Riska Novi Asafitri                      010115A105
5.      Sahrul                                           010115A107
6.      Sang Ayu Ketut Sri Suprapti       010115A110



PROGRAM STUDI KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
NGUDI WALUYO UNGARAN
2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” ini. Tak lupa shalawat dan salam kita hanturkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai junjungan kita. Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah pengantar kesehatan masyarakat yang sedang diikuti oleh penyusun dalam perkuliahan di STIKES Ngudi Waluyo Ungaran.
Penyusun juga ingin berterima kasih kepada dosen mata kuliah pengantar kesehatan masyarakat ini atas bimbingannya.  Namun, penyusun menyadari bahwa masih banyaknya kekurangan dalam makalah ini, untuk itu kritik dan saran pembaca sangat diperlukan guna melengkapi makalah ini. Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca.



Ungaran,   Mei 2016

                                                                                                                        Penyusun








DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang......................................................................................................... 1
2. Tujuan....................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
1.      Pengertian BPJS..................................................................................................... 3
1.1  Pembentukan BPJS.......................................................................................... .3
2.      Jenis – Jenis BPJS................................................................................................... 4
2.1  BPJS Kesehataan............................................................................................. .4
2.2  BPJS Ketenagakerjaan..................................................................................... .6
3.      Iuran....................................................................................................................... 8
4.      Fungsi, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak BPJS Kesehatan........................ 9
4.1  Fungsi BPJS..................................................................................................... 9
4.2  Tugas BPJS....................................................................................................... 9
4.3  Wewenang BPJS............................................................................................. .10
4.4  Kewajiban BPJS.............................................................................................. 10
4.5  Hak BPJS........................................................................................................ 12
5.      Kelebihan dan Kekurang BPJS............................................................................. 12
5.1 Kelebihan BPJS............................................................................................... 12           
5.2 Kekurangan BPJS........................................................................................... .12
BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan.......................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 15

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pada tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah  No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan  Nasional). BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran.
Dalam pelaksanaan BPJS, masih ditemukan banyak masalah yang menyebabkan munculnya keluhan-keluhan dari masyarakat diantaranya: proses registrasi yang rumit,  pelayanan yang kurang memuaskan, ruang perawatan yang tidak sesuai dengan jenis iuran BPJS, dan masih banyak lainnya. Hal ini disebabkan karena kurangnya persiapan dalam  pelaksanaan BPJS. Tidak hanya itu, banyak dari pihak masyarakat yang belum tahu prosedur registrasi dan cara kerja BPJS. Untuk itu, kita perlu mengenal BPJS lebih dalam agar kita tidak hanya terikut dengan keluhan-keluhan yang ada tetapi juga bisa ikut membantu menyelesaikan masalah secara  bersama. Melihat masih banyaknya masalah BPJS yang belum diketahui penyebabnya maka dalam makalah ini penyusun tertarik untuk membahas pengenalan terhadap BPJS, bagaimana struktur organisasinya dan lain-lain. Karena untuk masuk dan ikut dalam sebuah program  pemerintah maupun program-program lainnya setidaknya kita sudah mengetahui mengenai cara kerja program tersebut.

2.      Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui Pengertian BPJS
2.      Untuk mengetahui Pembentukan BPJS
3.      Untuk mengetahui Jenis – Jenis BPJS
4.      Untuk mengetahui Iuran BPJS
5.      Untuk mengetahui Fungsi, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak BPJS
6.      Untuk mengetahui Kelebihan dan Kekurangan BPJS
















BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian BPJS
BPJS menurut UU SJSN adalah transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial. (Asih Eka Putri,2014:7)
BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. (Kementrian Kesehatan RI,2013:2)
Jadi dapat disimpulkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk  dengan  Undang-Undang  untuk  menyelenggarakan  program jaminan sosial.
Tiga  kriteria  di  bawah  ini  digunakan  untuk  menentukan  bahwa  BPJS merupakan badan hukum publik, yaitu:
1.      Cara pendiriannya atau terjadinya badan hukum itu, diadakan dengan konstruksi  hukum  publik,  yaitu  didirikan  oleh  penguasa  (Negara) dengan Undang-undang.
2.      Lingkungan  kerjanya,  yaitu  dalam  melaksanakan  tugasnya  badan hukum tersebut pada umumnya dengan publik dan bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik.
3.      Wewenangnya, badan hukum tersebut didirikan oleh penguasa Negara dan diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan, atau peraturan yang mengikat umum. (Asih Eka Putri,2014:7)       

1.1  Pembentukan BPJS
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS membentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembentukan  dan  pengoperasian  BPJS  melalui  serangkaian  tahapan, yaitu:
1.      Pengundangan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN pada 19 Oktober 2004
2.      Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 007/PUU- III/2005 pada 31 Agustus 2005
3.      Pengundangan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS pada 25 November 2011
4.      Pembubaran PT Askes dan PT Jamsostek pada 1 Januari 2014
5.      Pengoperasian  BPJS  Kesehatan  dan  BPJS  Ketenagakerjaan  pada  1 Januari 2014. 
Rangkaian  kronologis  di  atas  terbagi  atas  dua  kelompok  peristiwa. Peristiwa pertama adalah pembentukan dasar hukum BPJS yang mencakup pengundangan UU SJSN, pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dan pengundangan UU BPJS. 
Peristiwa kedua adalah transformasi badan penyelenggara jaminan sosial dari badan hukum persero menjadi badan hukum publik (BPJS). Transformasi meliputi pembubaran PT Askes dan PT Jamsostek tanpa likuidasi dan diikuti dengan pengoperasian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Komisaris dan Direksi PT Askes serta Komisaris dan Direksi PT Jamsostek bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan transformasi dan pendirian  serta  pengoperasikan  BPJS.  Di  masa  peralihan,  keduanya. (Putri Asih Eka,2014:11)

2.      Jenis – Jenis BPJS
BPJS dibedakan menjadi 2 kelompok, antara lain:
2.1  BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan  hukum  publik  yang  bertanggungjawab  kepada  Presiden  dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. (Asih Eka Putri,2014:14)
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungna kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi perlindungan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiapa orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.(Kementrian Kesehatan RI,2013:5)
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang diberikan oleh pemerintah untuk memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan diIndonesia dan telah membayar iuran.
Peserta BPJS kesehatan ada 2 kelompok, yaitu:
1.      PBI Jaminan Kesehatan
PBI (Penerima Bantuan Iuran) Adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu sebagiamana diamanatkan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.Yang berhak menjadi peserta PBI lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.(Kementrian Kesehatan RI,2013:7-9)
2.      Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
                  Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri atas
a.       Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
Adalah setiap orang yang bekerja kepada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.Pekerja penerima upah terdiri atas:
1.      Pegawai negeri sipil
2.      Anggota TNI
3.      Anggota Polri
4.      Pejabat negara
5.      Pegawai pemerintah non pegawai negeri
6.      Pegawai swasta
7.      Pekerja lain  yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah
b.      Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
Adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, terdiri atas :
1.      Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri
2.      Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah
c.       Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran jaminan kesehatan, terdiri atas:
1.      Investor
2.      Pemberi kerja
3.      Penerima pensiun
4.      Veteran
5.      Perintis kemerdekaan
6.      Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.
Orang yang dimaksud denga anggota keluarga adalah
a.       Satu orang istri atau suami yang sah dari peserta
b.      Anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria :
1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
2. Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 orang. Apabila peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 orang termasuk peserta, dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuaran tambahan.
Semua penduduk Indonesia harus menjadi peserta BPJS Kesehatan, karena kepesertaan BPJS kesehatan bersifat wajib, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain.
Apabila kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan maka ketika sakit dan harus berobat atau dirawat semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar kemampuan kita. (Kementrian Kesehatan RI,2013:13-26)

2.2  BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. (Asih Eka Putri2014:17).
1.      Jaminan Hari Tua
Merupakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai pengganti atas hilangnya penghasilan tenaga kerja akibat meninggal dunia, cacat total tetap, atau mencapai usia tua (55 Tahun) dan penyelenggaraannya dengan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Sebelum mengajukan klaim Jaminan Hari Tua, pastikan Anda memenuhi salah satu kriteria - kriteria dibawah ini:
1.      Mencapai usia 55 Tahun, atau meninggal dunia,  atau cacat total tetap
2.      Pergi ke luar negeri dan tidak kembali
3.      Menjadi PNS/TNI/POLRI
  Selain mendapatkan tabungan di program Jaminan Hari Tua, Anda juga mendapatkan manfaat berupa pembiayaan kepemilikan perumahan berupa fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (rumah tapak dan rumah susun), Kredit Pemilikan Rumah (rumah tapak dan rumah susun), rusunawa dan pinjaman renovasi perumahan.
  Manfaat JHT untuk PUMP dan KPR dapat diambil apabila masa kepesertaan Anda minimal 10 tahun dengan besaran maksimal 30%. Apabila masa kepesertaan Anda dibawah 10 tahun, manfaat JHT yang didapat berupa PUMP dengan mekanisme subsidi bunga dari hasil pengembangan investasi (deposito khusus).
  Pengambilan manfaat sebagian setelah kepesertaan 10 tahun adalah sebesar 10% tanpa mengambil manfaat kepemilikan perumahan.
2.      Jaminan Kematian
Merupakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini merupakan perlindungan  sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Daftarkan nama ahli waris Anda yang berhak ke BPJS ketenagakerjaan secara akurat.
3.      Jaminan Kecelakaan Kerja
Merupakan  program  perlindungan  jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memberikan  penggantian  pendapatan berupa   santunan  dan  kompensasi, pelayanan  kesehatan  dan  rehabilitasi  bagi  tenaga kerja  yang  mengalami  kecelakaan kerja  mulai dari saat berangkat kerja, didalam lingkungan kerja, sampai  tiba  kembali  ke  rumah  atau  menderita  penyakit  akibat kerja.
4.      Jaminan Pensiun
Merupakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika tenaga kerja memasuki usia tua, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia untuk mengganti pendapatan bulanan serta memastikan kehidupan dasar yang layak. Daftarkan nama ahli waris Anda yang berhak ke BPJS Ketenagakerjaan secara akurat.
Penerima manfaat pensiun terdiri dari :
a.       Peserta
b.      1 (satu) orang istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.       Paling banyak 2 (dua) orang anak yaitu anak kandung,  anak tiri, atau anak angkat yang sah; dan
d.      1 (satu) orang tua terdiri dari ayah kandung, ibu kandung,  ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat, atau ibu angkat.
              Manfaat Jaminan Pensiun akan di berikan secara berkala setelah Anda mencapai masa iuran minimal 180 bulan atau setara dengan 5 tahun. Apabila masa iuran belum mencapai 180 bulan, maka Anda akan mendapatkan manfaat jaminan Pensiun secara Lumsum yaitu akumulasi iuran di tambah dengan hasil pengembangan.

3.      Iuran
        Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Iuran jaminan kesehatan yang sudah disepakati di tingkat pokja yang harus diputuskan lagi oleh pemerintah bagi anggota keluarga tambahan dari peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari lima orang termasuk peserta. (Putri Asih Eka,2014:44). Adapun ketentuannya:
1.      Sebesar Rp.22.200,- perorang perbulan, bagi peserta yang menghendaki pelayanan diruang perawatan kelas III.
2.      Sebesar Rp.40.000.- perorang perbulan bagi peserta yang menghendaki pelayanan diruang perawatan kelas II
3.      Sebesar Rp.50.000.- perorang perbulan bagi peserta yang menghendaki pelayanan diruang perawatan kelas I
Pemberi kerja wajib membayar lunas iuran jaminan kesehatan seluruh peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 kepada BPJS kesehatan. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.(Kementrian Kesehatan RI,2013:44-48)

4.      Fungsi,Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak BPJS Kesehan
4.1  Fungsi
UU BPJS menentukan bahwa, “BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program  jaminan  kesehatan.”  Jaminan  kesehatan  menurut  UU  SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (Asih Eka Putri,2014:20)
BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 (empat) program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
4.2  Tugas
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:
1.      Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;
2.      Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
3.       Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
4.       Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;
5.       Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
6.       Membayarkan  manfaat  dan/atau  membiayai  pelayanan  kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial;
7.       Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat. (Asih Eka Putri,2014:20)
4.3  Wewenang
Dalam  melaksanakan  tugasnya  sebagaimana  dimaksud  di  atas  BPJS berwenang:
1.      Menagih pembayaran iuran;
2.      Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan  jangka  panjang  dengan  mempertimbangkan  aspek  likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
3.      Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
4.      Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
5.      Membuat  atau  menghentikan  kontrak  kerja  dengan  fasilitas kesehatan;
6.      Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
7.      Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya  dalam  membayar  iuran  atau  dalam  memenuhi kewajiban  lain  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan;
8.      Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kewenangan menagih pembayaran iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran, kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik. (Asih Eka Putri,2014:21)
4.4  Kewajiban
UU  BPJS  menentukan  bahwa  untuk  melaksanakan  tugasnya,  BPJS berkewajiban untuk:
2.      Memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta. Yang dimaksud dengan  ”nomor  identitas  tunggal”  adalah  nomor  yang  diberikan secara khusus oleh BPJS kepada setiap peserta untuk menjamin tertib administrasi atas hak dan kewajiban setiap peserta. Nomor identitas tunggal berlaku untuk semua program jaminan sosial;
3.      Mengembangkan  aset  Dana  Jaminan  Sosial  dan  aset  BPJS  untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta;
4.      Memberikan  informasi  melalui  media  massa  cetak  dan  elektronik mengenai  kinerja,  kondisi  keuangan,  serta  kekayaan  dan  hasil pengembangannya. Informasi mengenai kinerja dan kondisi keuangan BPJS  mencakup  informasi  mengenai  jumlah  aset  dan  liabilitas, penerimaan, dan pengeluaran untuk setiap Dana Jaminan Sosial, dan/ atau jumlah aset dan liabilitas, penerimaan dan pengeluaran BPJS;
5.      Memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan UU SJSN;
6.      Memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;
7.      Memberikan  informasi  kepada  peserta  mengenai  prosedur  untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban;
8.      Memberikan informasi kepada peserta mengenai saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
9.      Memberikan informasi kepada peserta mengenai besar hak pensiun 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
10.  Membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum;
11.  Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan jaminan sosial;
12.  Melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
13.  Kewajiban-kewajiban BPJS tersebut berkaitan dengan tata kelola BPJS sebagai badan hukum publik. (Asih Eka Putri,2014:22)
4.5  HAK
UU BPJS menentukan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya,  BPJS berhak:
·         Memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganmemperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dari DJSN. (Asih Eka Putri,2014:23)


5.      Kelebihan dan Kekurangan BPJS
BPJS yang baru beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, tentunya tidak luput dari kekurangan. Namun walaupun demikian BPJS pun tentu memiliki kelebihan. Berdasarka analisis, kekurangan dan kelebihan BPJS anatara lain:
5.1 Kelebihan
a.       Lebih menguntungkan dibandingkan asuransi komersial, yang mana BPJS kepesertaanya wajib bukan sukarela, BPJS bukan profit (mencari keuntungan) tetapi bersifat non-profit, dan manfaat yang didapat bersifat komprehensif.
b.      Secara aturan BPJS memenuhi prinsip-prinsip jaminan sosial.
c.       Sistem gotong royong yang memunculkan kemandirian.
d.      Asuransi berlaku seumur hidup dari anak baru lahir hingga lansia.
5.2 Kekurangan
a.       Terjadi pengalihan tanggung jawab negara kepada individu atau rakyat melalui iuran yang dibayarkan langsung, atau melalui pemberi kerja bagi karyawan swasta, atau oleh negara bagi pegawai negeri. Lalu sebagai tambal sulamnya, negara membayar iuran program jaminan sosial bagi yang miskin. Pengalihan tanggung jawab negara kepada individu dalam masalah jaminan sosial juga bisa dilihat dari penjelasan undang-undang tersebut tentang prinsip gotong-royong yaitu: Peserta yang mampu (membantu) kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Jadi, jelas undang-undang ini justru ingin melepaskan tanggung jawab negara terhadap jaminan sosial atau kesehatan.
b.      Yang akan menerima jaminan sosial adalah mereka yang terdaftar dan tercatat membayar iuran.
c.       Belum mencakup semua masyarakat, misalnya gelandangan, anak panti asuhan, orang jompo, dan sebagainya.
d.      Jaminan sosial tersebut hanya bersifat parsial, misalnya jaminan kesehatan : tidak semua jenis penyakit dan semua jenis obat akan ditanggung oleh BPJS.
e.       Sistem kerjasama dengan rumah sakit belum efektif. Masih banyak rumah sakit swasta yang enggan bekerjasama dengan BPJS karena merasa dirugikan.



























BAB III
PENUTUP

1.       Kesimpulan
        Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk  dengan  Undang-Undang  untuk  menyelenggarakan  program jaminan sosial.
     BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang diberikan oleh pemerintah untuk memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. BPJS Kesehatan akan membayar kepada fasilitas kesehatan tinghkat pertama dengan kapitasi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

   














DAFTAR PUSTAKA
Kementrian Kesehatan RI, Buku Saku FAQ ( Frequently Asked Questions ) BPJS Kesehatan,        ( Jakarta: Kementrian Kesehatan RI,2013 )
BPJS Kesehatan, Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan, ( Jakarta: Pusat Layanan        Informasi BPJS Kesehatan 2013 ).
BPJS Ketenagakerjaan, Panduan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan, ( Jakarta:       Pusat Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan 2014 )
Putri, Asih Eka.2014.Paham BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Jakarta: Friedrich-         Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia.




{ 2 komentar... read them below or Comment }

- Copyright © PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN STIKES NGUDI WALUYO - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -